Oktober 2024 Harus Ganti Presiden-Wakil Presiden, Bakal Chaos Jika Ditunda

- 16 Januari 2022, 09:16 WIB
Pelantikan Presiden-dan-Wapres Republik Indonesia periode 2019-2024. (dok.PRMN)
Pelantikan Presiden-dan-Wapres Republik Indonesia periode 2019-2024. (dok.PRMN) /

GALAMEDIA - Tak bisa ditawar-tawar lagi, Oktober 2024 Indonesia harus mengganti presiden dan wakil presiden yang saat ini dijabat Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Jika pemilihan bahkan penetapan presiden dan wakil presiden ditunda, maka hal tersebut sudah sangat melanggar konstitusi yang ada.

"Penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi karena mekanisme siklus lima tahunan diatur dalam tata kelola perundang-undangan," ujar Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Berani Tolak 'Mentah-mentah' Panggilan KPA, Arist Sirait Akui Kecewa: Tidak Santun!

Analis politik dari Universitas Diponegoro itu mengemukakan pendapatnya terkait dengan munculnya wacana penundaan Pilpres 2024.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia, Senin 10 Januari 2022 mengatakan, para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir.

"Jadi, tidak bisa menunda pemilu dengan alasan pandemik Covid-19. Bahkan, negara-negara lain juga menyelenggarakan pemilu," kata Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang itu dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tradisi Suku Kreung, Gubuk Cinta dari Kamboja

Alumnus Flinders University Australia ini lantas mencontohkan Pilpres Amerika Serikat 2020 yang pelaksanaannya di awal wabah virus corona melanda dunia.

Pemilihan langsung di Negara Paman Sam ini tetap berlangsung namun tidak ada masalah.

Menurut dia, sebetulnya secara teoritis kalau siklus 5 tahunan itu kemudian dengan alasan ini itu ditunda, justru berpeluang menjadi kaos (chaos) atau keadaan kacau balau.

Oleh karena itu, lanjut Teguh Yuwono, Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Baca Juga: Google Doodle Tampilkan Sandiah Ibu Kasur 16 Januari 2022, Siapa Dia?

"Justru pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama dengan kondisi seperti ini," kata Teguh Yuwono.

Pria yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip ini juga berharap media massa melalui pemberitaannya selalu mengingatkan para pihak, khususnya pemerintah, bahwa wacana penundaan pemilu inkonstitusional, bahkan bisa menimbulkan banyak persoalan.

Apalagi, tidak ada aturan mengenai perpanjangan waktu dalam konstitusi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x