Airlangga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah setuju Program PPN DTP akan diperpanjang setidaknya sampai Juni 2022.
"Ini diperpanjang sampai dengan Juni 2022," ucapnya.
Menko Airlangga menambahkan bahwa pemberian fasilitas ini diberikan guna penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.
Adapun PPN DTP ini diberikan sebanyak 50 persen bagi rumah yang memiliki harga jual maksimal Rp2 miliar dan 25 persen bagi rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.***