Herry Wirawan Dieksekusi dan Ditembak Tepat di Bagian Jantung? Cek Fakta dan 8 Alasan Jaksa Menuntut Mati

- 17 Januari 2022, 14:24 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejati Jabar./Penkum Kejati Jabar
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejati Jabar./Penkum Kejati Jabar /GALAMEDIA /

8. Korban ganda

Anak-anak santriwati berpotensi menjadi korban ganda, karena menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjadi korban demi keuntungan ekonomi dari pelaku, yang dapat menimbulkan dampak sosial dalam berbagai aspek.

Baca Juga: Mendapatkan Somasi dari Pihak Doddy Sudrajat, Ayu Wisya: Tidak Ada Kata Mundur!

Atas dasar itulah, maka tidak hanya sekadar mengganjar pelaku dengan hukuman berat sebagai detterent effect, melainkan juga membutuhkan komitmen bersama untuk mengatasi dan menanggulanginya dengan cara-cara luar biasa (extra ordinary measures), sebagai upaya kolaboratif untuk menjamin masa depan dan keberlangsungan hidup anak-anak korban.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati.

Beberapa di antara para korban itu ada yang sampai hamil dan melahirkan anak.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry Wirawan disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x