Eksekusi Tembak Mati Tepat di Jantung untuk Herry Wirawan, Benarkah? Ini Faktanya

- 17 Januari 2022, 07:42 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia /Darma Legi/Galamedia

GALAMEDIA - Akhir pekan ini muncul isu mengenai tembak mati tepat di jantung bagi Herry Wirawan, guru yang menghamili belasan santriwati di Bandung.

Isu yang beredar di media sosial menyebut Herry  yang  memerkosa 13 santriwati bakal dihukum mati dengan tembakan dalam jarak 5 meter oleh regu tembak khusus.

Benarkah demikian?

Baca Juga: Resep Fluffy Pancake Telur Enak dan Bergizi untuk Menu Sarapan Keluarga

Dikutip Galamedia dari berbagai sumber, penelusuran fakta Tim Turnbackhoax Indonesia mengungkap, kabar bahwa Herry Wirawan akan dihukum mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tepat di bagian jantung pada Kamis, 13 Januari 2022 itu merupakan klaim yang menyesatkan.

Faktanya, Herry Wirawan belum menjalani eksekusi apa pun.

Herry Wirawan baru dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Januari 2022 dengan vonis yang belum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Aksi Kocak Komika Musdalifah Basri Trending di Twitter, Netizen: Daffa Mendingan Lo Ngekost Kata Gue

Vonis sendiri baru akan dieksekusi setelah upaya pembelaan terakhir, termasuk meminta grasi atau pengampunan kepada presiden ditolak.

Selanjutnya, baru eksekusi mati disiapkan.

Namun tahapan sampai jadwal eksekusi mati biasanya memakan waktu cukup lama bahkan bisa bertahun-tahun.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x