8 Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Nomor 5 dan 6 Mengejutkan!

- 12 Januari 2022, 09:35 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia /Darma Legi/Galamedia

GALAMEDIA - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung sudah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Jaksa pun mengungkap alasan mengenap menuntut Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri kimia.

Menurut jaksa, tuntutan itu sangat tepat. Pasalnya, aksi yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius.

Sejumlah alasan lainnya dibeberkan oleh JPU Kejati Jabar atas tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Alasan-alasan itu disampaikan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang menjadi Ketua Tim JPU kasus tersebut, usai persidangan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Biodata Lengkap dan Nama Asli Habib Kribo yang Habis-habisan Serang Habib Bahar dan Habib Rizieq

Seperti diketahui, selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, JPU juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan yakni membayar denda dan ganti rugi yang nominalnya mencapai Rp 1 miliar.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan disebarkan. JPU menilai perbuatan Herry Wirawan sudah tergolong ekstra spesial ordinary crime.

Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri kimia:

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x