Alasan Jaksa Menuntut Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santiwati: Kejahatan Sangat Serius!

- 11 Januari 2022, 17:45 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati /Jurnal Ngawi/Gambar Darma

GALAMEDIA - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan sudah dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Jaksa pun mengungkap alasan menuntut hukuman mati yang dinilai sangat tepat. Pasalnya, aksi yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius.

Sejumlah alasan lainnya dibeberkan oleh JPU Kejati Jabar atas tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Alasan-alasan itu disampaikan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang menjadi Ketua Tim JPU kasus tersebut.

Seperti diketahui, selain tuntutan hukuman mati, JPU juga meminta majelis hakim memberikan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING PERSIJA Kebobolan 2 Gol di Babak Pertama Lawan Persipura

JPU meminta majelis hakim memutuskan terdakwa membayar denda dan ganti rugi yang nominalnya mencapai Rp 1 miliar.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia dan identitasnya disebarkan. JPU menilai perbuatan Herry Wirawan sudah tergolong ekstra spesial ordinary crime.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana memberikan penjelasan kepada wartawan usai persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 11 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x