Alasan Jaksa Menuntut Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santiwati: Kejahatan Sangat Serius!

- 11 Januari 2022, 17:45 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati /Jurnal Ngawi/Gambar Darma

Ketiga, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Sekolah Gelar PTM di Bandung Bakal Ditambah, Disdik Minta Prokes Ditingkatkan

Hubungan seksual dan kehamilan yang dialami anak-anak yang berusia kurang dari 17 tahun berisiko meningkatkan komplikasi medis.

Terjadinya karsinoma serviks atau kanker serviks, risiko penyakit menular seksual dan penularan infeksi HIV, yang berkontribusi terhadap meningkatnya angka morbilitas dan mortalitas.

Keempat, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan emosional para santri.

Menurut Violence Prevention Initiative (2009), papar Asep, kekerasan seksual yang dialami oleh korban dalam berbagai jenisnya akan mempengaruhi perkembangan kognitif, sosial, emosional dan fisik korban.

Alasan kelima, kekerasan seksual oleh terdakwa dilakukan secara terus menerus dan bersifat sistematik.

Persetubuhan yang dilakukan terdakwa tidak mengenal waktu, mulai pagi hari, siang atau sore hari, maupun pada malam hari di saat anak-anak didik lainnya sedang istirahat tidur.

Bahkan menyetubuhi anak korban NR yang sedang haid, serta juga meniduri anak korban NSS dan SB, maupun IRPC dan LS secara bersamaan, di mana mereka terjebak dalam situasi yang membuatnya terusmenerus menjadi korban.

Baca Juga: Hero Marksman yang Wajib Kalian Kuasai Saat Push Rank Mobile Legends: Jadi Bahan Rebutan!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah