Alasan Jaksa Menuntut Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santiwati: Kejahatan Sangat Serius!

- 11 Januari 2022, 17:45 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati /Jurnal Ngawi/Gambar Darma

Asep mengungkapan, kejahatan Herry Wirawan menggambarkan fenomena gunung es (iceberg). Pasalnya, setelah perkara ini menyeruak ke permukaan, maka serta merta terkuak pula kasus-kasus lain yang hampir sama di seluruh pelosok negeri.

Dikatakan Asep, merujuk pada berbagai konvensi internasional, pendapat pakar dan akademisi sebagai sebuah doktrin, berbagai rujukan regulasi, serta dengan menghubungkan fakta-fakta persidangan.

Oleh karena itu, ujar dia, tidak berlebihan jika JPU menggolongkan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan kejahatan sangat serius (the most serious crimes).

heBaca Juga: Hukuman Mati Tepat! Alasan Jaksa, Herry Wirawan Terungkap Perkosa Korban yang Sedang Haid

Dalam hukum internasional, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena merupakan perbuatan yang keji dan kejam, serta menggoncangkan hati nurani kemanusiaan.

Termasuk adanya unsur kesengajaan yang dilakukan secara sistematis ataupun menimbulkan akibat-akibat sangat serius lainnya.

Menurut Asep, setidaknya terdapat beberapa alasan dan argumentasi yang mendasari JPU untuk menggolongkannya sebagai kejahatan sangat serius.

Pertama, merujuk pada The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishmen, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk kekerasan seksual.

Pada tataran ini, kata dia, mereka tidak secara sukarela berada dalam 'sistem kekerasan' tersebut. Melainkan karena manipulasi dan tipu muslihat, serta iming-iming dan janji yang menggerakannya untuk menundukkan diri kepada keinginan pelaku.

Kedua, bahwa kekerasan seksual dilakukan terhadap anak-anak asuh dan anak-anak didiknya yang berada di bawah relasi kuasa terdakwa, baik berdasarkan jenis kelamin (gender), usia maupun status sosial ekonominya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah