1. Kekerasan seksual
Merujuk pada The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishmen, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk kekerasan seksual.
Pada tataran ini, korban tidak secara sukarela berada dalam 'sistem kekerasan' tersebut. Melainkan karena manipulasi dan tipu muslihat, serta iming-iming dan janji yang menggerakannya untuk menundukkan diri kepada keinginan pelaku.
2. Anak asuh
Kekerasan seksual dilakukan terhadap anak-anak asuh dan anak-anak didiknya yang berada di bawah relasi kuasa terdakwa, baik berdasarkan jenis kelamin (gender), usia maupun status sosial ekonominya.
3. Membahayakan kesehatan
Kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur.
Hubungan seksual dan kehamilan yang dialami anak-anak yang berusia kurang dari 17 tahun berisiko meningkatkan komplikasi medis.
Terjadinya karsinoma serviks atau kanker serviks, risiko penyakit menular seksual dan penularan infeksi HIV, yang berkontribusi terhadap meningkatnya angka morbilitas dan mortalitas.