8 Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Nomor 5 dan 6 Mengejutkan!

- 12 Januari 2022, 09:35 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia /Darma Legi/Galamedia

1. Kekerasan seksual

Merujuk pada The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishmen, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk kekerasan seksual.

Pada tataran ini, korban tidak secara sukarela berada dalam 'sistem kekerasan' tersebut. Melainkan karena manipulasi dan tipu muslihat, serta iming-iming dan janji yang menggerakannya untuk menundukkan diri kepada keinginan pelaku.

Baca Juga: Peristiwa 12 Januari: Gempa Haiti 7,0 SR Tewaskan 230.000 Orang, Satu Juta Warga Kehilangan Tempat Tinggal

2. Anak asuh

Kekerasan seksual dilakukan terhadap anak-anak asuh dan anak-anak didiknya yang berada di bawah relasi kuasa terdakwa, baik berdasarkan jenis kelamin (gender), usia maupun status sosial ekonominya.

3. Membahayakan kesehatan

Kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur.

Hubungan seksual dan kehamilan yang dialami anak-anak yang berusia kurang dari 17 tahun berisiko meningkatkan komplikasi medis.

Terjadinya karsinoma serviks atau kanker serviks, risiko penyakit menular seksual dan penularan infeksi HIV, yang berkontribusi terhadap meningkatnya angka morbilitas dan mortalitas.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x