Kebiri Kimia Jadi Hukuman Predator Herry Wirawan, Seperti Apa Dampaknya? Berikut Penjelasannya

- 11 Januari 2022, 22:44 WIB
 predator seks Herry Wirawan saat di pengadilan
predator seks Herry Wirawan saat di pengadilan /Yedi Supriadi/DeskJabar

GALAMEDIA - Kebiri kimia menjadi salah satu tuntutan dari jaksa penuntut bagi predator seks Harry Wirawan.

Pemberlakuan hukuman kimia ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Hukuman kebiri dilakukan dengan memberikan obat-obatan yang berfungsi untuk menurunkan produksi hormon pada testikel.

Cara ini biasanya digunakan sebagai perawatan untuk pasien penderita kanker hormon seperti kanker prostat.

Baca Juga: Anak Buahnya Tarik Pungli, Bobby Nasution Ngamuk: Otomatis Akan Langsung Saya Copot

Namun, apakah kebiri kimia dapat menjadi hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual seperti Harry Wirawan?

Dikutip dari laman DW, kebiri kimia bukanlah prosedur yang singkat.

Obat-obatan untuk kebiri kimia diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Namun tindakan ini dapat menimbulkan efek samping seperti depresi, osteoporosis, hingga tumbuhnya payudara.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x