Tanggapi Hukuman Guru Pemerkosa Santriwati di Bandung, Akademisi: Biadab! Hukum Seumur Hidup Predator Seksual

- 10 Desember 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi. Seorang oknum guru pesantren memperkosa 12 santriwati, 11 orang merupakan warga asal Garut.
Ilustrasi. Seorang oknum guru pesantren memperkosa 12 santriwati, 11 orang merupakan warga asal Garut. /Foto : PortalBrebes.pikiran-rakyat.com/pikirsuperstar/Freepik/

GALAMEDIA - Publik tengah dibuat geram dengan aksi keji guru pesantren berinisial HW yang telah memperkosa belasan santriwati di Bandung.

Sedikitnya dari 12 korban tersebut, empat santriwati hamil dan sudah melahirkan saat kasus ini masuk dalam persidangan.

Guru pesantren di Kota Bandung itu melakukan aksi bejatnya di pesantren, hotel hingga apertemen di Kota Bandung.

Baca Juga: Sebut Nama Doddy Sudrajat Sembari Geleng-geleng Kepala, Video Mbah Mijan Dibanjiri Komentar Netizen: Ngeri!

"Perbuatan terdakwa dilakukan diberbagai tempat," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Rabu, 8 Desember 2021.

Dodi mengungkapkan, sejumlah tempat yang dijadikan tempat HW melampiaskan nafsu setannya yaitu di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, dan Basecamp terdakwa.

Kemudian di apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

Baca Juga: Selama Pengetatan Nataru, Pelaku Perjalanan Akan Diwajibkan Sudah Divaskin Dosis Penuh

"Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," jelas Dodi.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x