Tanggapi Hukuman Guru Pemerkosa Santriwati di Bandung, Akademisi: Biadab! Hukum Seumur Hidup Predator Seksual

- 10 Desember 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi. Seorang oknum guru pesantren memperkosa 12 santriwati, 11 orang merupakan warga asal Garut.
Ilustrasi. Seorang oknum guru pesantren memperkosa 12 santriwati, 11 orang merupakan warga asal Garut. /Foto : PortalBrebes.pikiran-rakyat.com/pikirsuperstar/Freepik/

Sebagai tenaga pendidik, HW melakukan perbuatan bejatnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata Dodi.

Atas dasar kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan HW terancam hukuman 20 tahun penjara dengan jeraratan pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Tiang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibongkar, PT KCIC Pastikan Beton Lintasan Bermaterial Kelas Satu

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya 20 tahun," kata Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Riyono.

Kasus ini lantas mendapat perhatian publik termasuk akademisi Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar Bogor, Roy Murtadho.

Melalui cuitan di akun Twitter-nya @MurtadhoRoy, Ia meminta agar pelaku dihukum seumur hidup.

Baca Juga: HANYA HARI INI Jumat 10 Desember 2021, Kode Redeem Reward FF: M1887 Rapper Underworld

"Ustadz biadab! Nggak cukup dihukum 12 tahun. Paling tdk harus dihukum seumur hidup," cuitnya dikutip Galamedia, Jumat 10 Desember 2021.

Hal itu karena menurutnya para korban HW harus menanggung trauma yang berkepanjangan atas tindakan keji guru tersebut.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah