UPDATE Kondisi Terbaru Santriwati Korban Aksi Bejat Herry Wirawan Guru Pesantren di Bandung

- 10 Desember 2021, 07:35 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Nana Mulyana (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait perkara guru pesantren perkosa belasan santriwati, Kamis 9 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep Nana Mulyana (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait perkara guru pesantren perkosa belasan santriwati, Kamis 9 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Kasus hukum terhadap Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang perkosa belasan santriwati saat ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Di tengah proses persidangan, kondisi para korban pun, sebagian di antaranya sudah melahirkan bayi, terungkap.

Berbagai pihak sudah bicara terkait aksi bejat Herry Wirawan. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar bahkan tengah mengkaji hukuman kebiri untuk Herry Wirawan.

Kepala Kejati Jabar, Asep Nana Mulyana menegaskan, perbuatan terdakwa Herry tak cuma sekedap asusila belaka.

Baca Juga: Panglima Santri Kutuk Aksi Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati Hingga Hamil

"Ini sudah menjadi kejahatan kemanusiaan. Bagaimana terdakwa ini sudah menyalahgunakan kedudukannya sebagai guru atau pendidik yang seharusnya mengedepankan moralitas dan integritas," tutur Asep kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.

Disinggung soal hukuman maksimal bagi terdakwa, termasuk kemungkinan diberlakukan hukuman kebiri, Asep menyatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Yang jelas kami akan berikan tuntutan hukuman semaksimal mungkin. Soal hukuman kebiri, kita lihat dulu, kita kaji dulu. Memang korbannya juga banyak, 13 orang," jelaanya.

Disamping akan melakukan penuntutan hukum kepada terdakwa, Asep juga memastikan pihak Kejaksaan harus tetap respek kepada korban.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x