Adapun bicara pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya di tingkat provinsi, Uu menyebut lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Diharapkan Perda yang mengatur mulai dari pembinaan, pemberdayaan, serta pembiayaan di lingkungan pesantren ini jadi payung hukum tersendiri supaya hadir pula pengawasan yang lebih ketat dan meningkatkan monitoring terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren.
"Kami sekarang punya Perda Pesantren, di sana ada pembinaan, pemberdayaan, san aturan anggaran. Kami diminta tidak diminta sebagai pemerintah daerah kepada seluruh lembaga pesantren untuk melaksanakan pembinaan tapi bukan berati kami merasa menggurui," terang Uu.
Terakhir, Uu mendorong agar aparat setempat di level desa/kelurahan juga selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya, termasuk kegiatan pendidikan.***