"Mungkin pionnya si Arya dan kribo cebol," ujar pemilik akun @BoyenKue·
Sementara itu hingga saat ini KPK masih memverifikasi laporan Ubedilah Badrun terkait dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan langkah KPK itu merupakan proses wajib yang dilakukan terhadap seluruh pelaporan yang masuk ke KPK.
Kelak hal tersebut berguna untuk menentukan apakah pokok aduan yang masuk sudah sesuai Undang-undang yang berlaku atau tidak.
"Tentu tujuannya untuk memastikan apakah itu kewenangan KPK atau bukan kalau kemudian ada dugaan peristiwa pidana korupsi," jelasnya, Senin, 17 Januari 2022.
"Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. Tentu semuanya membutuhkan waktu dan proses," lanjut dia.
Ia pun menjamin KPK bakal tetap menelusuri dan melakukan pengumpulan data untuk menambah informasi.
Jika aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," ujarnya.