Untuk mengantisipasi gaji 3.000-an tenaga PPPK tersebut, pihaknya sudah memberi masukan kepada pihak eksekutif pemkab agar melakukan parsial APBD dengan cara memangkas anggaran-anggaran atau kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas.
Seperti anggaran makan minum atau mamin, kegiatan kunker atau kunjungan kerja, dan lainnya.
"Yang masalah ini PPPK, kalau per orang per bulan gajinya Rp 3 jutaan, per tahun bisa mencapai Rp 90 miliaran. Antisipasinya kita parsial lagi nanti, memangkas dari anggaran-anggaran yang tidak prioritas untuk menggaji mereka," ujarnya.
"Tapi untuk anggaran infrastruktur itu prioritas, kita sudah kasih masukan ke eksekutif bahwa kalau gaji PPPK ini memangkas dari infrastruktur kita kurang setuju, tetapi inginnya memangkas yang bukan skala prioritas, misalnya belanja mamin, dan kunjungan daerah," pungkas Narca.***