GALAMEDIA- Penerimaan ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemkab Subang ternyata tidak dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Namun, mereka dibebankan ke daerah sehingga berpotensi menguras APBD Tahun 2022 hingga Rp 90 miliaran.
Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda membenarkan, untuk tenaga PPPK awalnya akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Tasbih Dedaunan untuk Doakan Penanamnya, Penjelasan Ustadz Felix Siauw
Namun kenyataannya pasca kelulusan seleksi tenaga PPPK, gaji mereka dibebankan kepada keuangan pemerintah daerah selama satu tahun pasca penerimaan/seleksi.
"Yang dibebankan ke daerah itu (gaji) PPPK, sebelumnya saya sempat berkunjung ke Kemenpan RB, mereka menerangkan bahwa satu tahun setelah penerimaan P3K, penggajian ditanggung pusat, tapi begitu sekarang sudah dinyatakan lulus PPPK, malah dibebankan kepada pemerintah daerah," jelasnya.
Hal itu disampaikan Narca usai memimpin rapat paripurna penggantian antar waktu dari Partai Nasdem, Voni Siti Anggraeni menggantikan Fajar Trengginas, Selasa, 18 Januari 2022.
Pihaknya memperkirakan, gaji tenaga PPPK ini bakal menguras keuangan daerah hingga Rp 90 miliaran.