Siap-Siap Kena Denda untuk Lansia yang Tolak Vaksin Covid-19

- 18 Januari 2022, 20:05 WIB
Siap-Siap Kena Denda untuk Lansia yang Tolak Vaksin Covid-19.
Siap-Siap Kena Denda untuk Lansia yang Tolak Vaksin Covid-19. /Sumber: Pixabay/

GALAMEDIA - Tak ada ampun lagi, lansia yang menolak vaksin Covid-19 akan terkena denda.

Hal ini berlaku di Yunani dan sudah mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.

Bagi warga negara dan penduduk tetap Yunani yang berusia di atas usia 60 tahun dan belum menerima vaksin Covid-19, diharuskan membayar denda bulanan mulai dari €50 atau sekitar 818 ribu rupiah, yang akan digandakan dalam Februari dan seterusnya.

Keputusan tersebut diambil karena terjadinya peningkatan kasus dan pemerintah sudah kehilangan kesabaran terhadap masyarakat Yunani yang masih belum divaksin Covid-19, selain karena tingkat vaksinasi di Yunani yang rendah hanya sebesar 67,1 persen.

Jumlah ini kurang dari rata-rata vaksinasi yang sudah diberikan kepada semua populasi di Uni Eropa/Wilayah Ekonomi Eropa.

Tak hanya lansia, para petugas medis yang tidak divaksin juga diskors dan menghadapi kemungkinan dipecat jika mereka menolak untuk mematuhi aturan yang mewajibkan mereka untuk divaksin.

Para ekspatriat, seperti halnya lansia, juga diwajibkan mengikuti aturan tersebut dan hal ini menimbulkan gejolak karena beberapa dari mereka tidak mempunyai Nomor Jaminan Sosial atau AMKA sehingga mereka harus berjuang untuk mendapatkan vaksin tersebut.

Baca Juga: Waspada Omicron Mulai Mengancam! Jokowi Imbau Warga Kembali WFH

Aturan yang ketat ini juga berlaku untuk para pelancong yang masuk ke Yunani karena mereka diharuskan untuk mengikuti aturan ketat, khususnya untuk warga negara yang berasal dari negara ketiga.

Aturan ini sudah diberlakukan semenjak minggu lalu dan akan terus diterapkan sampai 24 Januari.

Tak hanya Yunani, Austria pun mewajibkan vaksinasi untuk semua orang dewasa yang akan mulai diberlakukan pada bulan Februari ini.

Austria akan menjadi negara Eropa pertama yang memberlakukan aturan wajib vaksin untuk semua orang dewasa.

Bagi mereka yang tidak bersedia mematuhi aturan terbaru itu maka akan terkena denda besar hingga €3.600 atau sekitar 59 juta rupiah ujar Kanselir Austria terbaru, Karl Nehammer.

Pemerintah Prancis juga akan menerapkan aturan baru yaitu vaccine pass yang merupakan hasil perdebatan di parlemen selama dua minggu.

Baca Juga: Persija Tak Lagi jadi Tim Ibu Kota, Digantikan Tim Asal Kalimantan Timur

Berdasarkan undang-undang terbaru tersebut orang-orang yang tidak divaksin tidak diperbolehkan masuk restoran, bioskop, tempat olahraga, juga tempat-tempat lainnya.

Pemerintah Amerika Serikat mewajibkan vaksinasi atau tes rutin pada para pengusaha swasta besar.

Mandat ini akan berlaku untuk perusahaan yang jumlah karyawannya 100 orang atau lebih dengan batas waktu pelaksanaan 4 Januari.

Jika gagal mengikuti peraturan tersebut maka akan terkena denda sebanyak 136.000 dolar Amerika atau sekitar 2 milyar rupiah.

Sementara itu, negara tetangga Singapura menerapkan aturan pada mereka yang tidak mau divaksin Covid-19 untuk membayar biaya pengobatan mereka sendiri jika terkena Covid-19.

Pasien yang dirawat di unit perawatan intensif harus membayar tagihan sekitar 25.000 dolar Singapura atau sekitar Rp266 juta rupiah.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah