"Jadi jika seperti itu, saya harap Mabes Polri tak bisa melakukan proyustisia melakukan pemeriksaan dan sebagainya," lanjut dia.
Terus, kata dia, kasus yang dilaporkan sudah ditangani KPK atau belum. Kalau belum ditangani kemudian sudah ditersangkakan karena melaporkan maka terjadi dua kesalahan.
"Kesalahan UU perlindungan Saksi dan Korban, dan kesalahan secara materiil perkaranya belum diuji di pengadilan," ungkapnya.
Terlepas dari itu, ia menilai seharusnya masyarakat berterima kasih ada orang seperti Ubedilah Badrun. Bahkan menurut peraturan presiden, ia berhak mendapatkan Rp200 juta.
Baca Juga: Beda Pandangan Kapolri dan Eks Menkes, Peningkatan Kasus Omicron Kabar Baik atau Buruk?
Ia pun mengingatkan soal semangat reformasi 1998. Seperti diketahui, Noel mengklaim dirinya adalah aktivis 98.
"Tuntutan reformasi itu ada tiga kan. Turunkan Pak Harto, turunkan harga, nah ini kan belum, dan hapusnya KKN," ujarnya.
Ia pun menilai tidak ada pelanggaran etika yang dilakukan Ubedilah Badrun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Tak ada kesalahannya. Justru, kita harus apresiasi karena ia itu berisiko sebagai ASN karena bisa mengganggu karirnya," katanya.
"Jadi, bagi yang membuat pelaporan harus belajar dulu, hukum pidana material dan formal," ujar dia.