Harga Minyak Goreng Sudah Resmi Turun Jadi Rp14.000 per Liter, Tapi Hanya Bisa Membelinya di Tempat Ini

- 19 Januari 2022, 23:30 WIB
Harga Minyak Goreng Sudah Resmi Turun Jadi Rp14.000 per Liter, Tapi Hanya Bisa Membelinya di Tempat Ini.
Harga Minyak Goreng Sudah Resmi Turun Jadi Rp14.000 per Liter, Tapi Hanya Bisa Membelinya di Tempat Ini. /Sumber: pixabay/

GALAMEDIA - Tengah malam kemarin, 18 Januari 2022, pemerintah melalui Menteri Perdagangan mengumumkan penurunan harga minyak goreng menjadi Rp14.000 per liter.

Melalui siaran persnya yang diunggah di akun Youtube resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Menteri Perdagangan, Muhammad Lufti mengatakan bahwa kebijakan satu harga minyak goreng ini adalah komitmen pemerintah untuk bisa mencukupi kebutuhan pangan warga dengan harga yang terjangkau.

Dengan ditetapkannya harga minyak goreng satu harga, semua jenis minyak goreng dari yang kemasan sederhana hingga yang kemasan premium, dijual dengan harga Rp14.000 per liter.

Minyak goreng dengan harga terbaru ini diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga juga usaha kecil dan mikro.

Baca Juga: Kasus Denny Siregar Lebih Parah dari Kasus Ferdinand Hutahaean, Pakar Hukum Pidana: Jelas-jelas Pidana Itu!

Untuk tahap awal, minyak goreng yang dijual dengan satu harga ini akan dijual di ritel modern anggota Aprindo atau Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.

Dikutip dari laman situs Aprindo.org berikut ini adalah daftar anggota ritel modern yang termasuk anggota Aprindo:

  • Toserba Yogya

  • Alfamart

  • Transmart

  • Carrefour

  • Alfamidi

  • Hero

  • Indomaret

  • Tip Top

  • Pasar Swalayan Tomang Tol

  • Hypermart

  • Lottemart

  • Indogrosir

  • Asia Toserba

  • FamilyMart

  • Superindo

Ritel modern anggota Aprindo ini akan mulai menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter mulai tanggal 19 Januari 2022.

Untuk pasar tradisional akan diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian selama satu minggu.

Dengan mulai dijualnya minyak goreng satu harga ini, pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dengan memborong minyak goreng.

Baca Juga: Arteria Dahlan Jadi Musuh Orang Sunda, Politisi PKS Mengaku Pernah Menegur Mendikbud Ristek

Hal ini karena jumlah stok minyak goreng yang dimiliki oleh pemerintah sangat cukup.

Mendag juga menginformasikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan dana sejumlah Rp7,6 triliun yang diperuntukkan bagi pembiayaan penyediaan minyak goreng kemasan untuk masyarakat.

Dana sejumlah itu akan bisa menyediakan sekitar 250 juta liter tiap bulannya atau sekitar 1.5 liter untuk waktu enam bulan.

Upaya pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng ini sudah didukung oleh produsen juga ritel modern.

Hingga sekarang sudah ada 34 produsen minyak goreng yang sudah siap untuk terlibat dalam penyediaan minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per liter untuk masyarakat.

Untuk ekspor, pemerintah mengeluarkan kebijakan pencatatan ekspor bagi para pengusaha yang akan melakukan penjualan Olein dan CPO yang bertujuan untuk memantau ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Baca Juga: Soal Kasus Habib Bahar, Pakar Hukum Pidana: Harusnya Jaksa Menuntut Bebas dan Hakim Membebaskan

Kebijakan ini juga untuk memastikan pasokan CPO yang menjadi bahan baku minyak goreng sawit tersedia.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah larangan untuk melakukan ekspor Olein atau CPO, namun ini hanya untuk mencatat ketersediaan CPO di dalam negeri dan pencatatan barang-barang Olein serta turunannya ke luar negeri.

Bagi produsen atau eksportir akan diberikan sanksi pembekuan atau pencabutan izin jika tidak mengikuti kebijakan pemerintah ini.

Pelaku usaha dan konsumen yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi hukum yang sangat berat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x