TERKINI Dugaan Suap Istri Bandar Narkoba ke Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut Bilang Begini

- 22 Januari 2022, 21:08 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /instagram.com/official.kpk

Ia menegaskan Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Menurut Panca, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Bagikan Momen Pertemuan dengan Acha Septriasa, Warganet: Masyaallah Adem Lihatnya

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca, dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Riko Sunarko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp 600 juta oleh Ricardo Siahaan.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Komisaris Polisi Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.

Baca Juga: Profil Lengkap Edy Mulyadi yang Dipolisikan Gegara Sebut Prabowo 'Macan Jadi Mengeong'

Namun Riko Sunarko hanya membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah