Saat ini, kata Dicky, pihaknya baru memviralkan pelaku vandalisme dan buang sampah sembarangan. Upaya ini sebagai tindaklanjut pantauan CCTV dan laporan dari warga.
"Laporan warga itu bisa langsung, atau melalui 112. Apalagi ada buktinya dipotret langsung atau lewat tangkapan CCTV," ungkapnya.
Kasus yang diviralkan, lanjut Dicky, segala hal yang berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman.
"Bisa semua (pelanggaran, red), saat ini baru vandalisme dan buang sampah sembarangan. Kedepan, bisa pelanggaran-pelanggaran lain seperti parkir sembarangan," ungkapnya.
Menurutnya, upaya memviralkan ini bisa membuat efek jera pelaku dan diharapkan masyarakat tidak melanggar ketertiban umum.
Baca Juga: Hari Ini Ulang Tahun, Inilah 20 Fakta Unik Lucas WayV si Happy Virus, Nama Aslinya Adalah Huang Xuxi
"Pelaku ini harus jera, karena memang dari efek psikologis foto dia kan dipasang. Walau pakai masker, bisa terindentifikasi. Contohnya, pelaku vandalisme juga kan tertangkap. Kita harapkan bisa berikan efek jeea agar tidak mengulangi lagi," terangnya.
Dikatakannya, pelaku yang tertangkap akan diproses langsung oleh kepolisian.
"Dengan pasang spanduk, itu sudah termasuk lapor. Kami juga kerja sama dengan kewilayahan dan kepolisian," tuturnya.
Terkait pemasangan spanduk, Camat Cicendo Bira Gumbira mengatakan, pihak kewilayahan mendukung hal itu sebagai pembelajaran dan informasi bagi masyarakat agar tidak melakukan hal-hal tidak terpuji seperti buang sampah tidak pada temlatnya.