Lokasi Karantina Gratis Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Simak Penjelasannya

- 26 Januari 2022, 10:29 WIB
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja



GALAMEDIA - Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia jadi 7x24 jam.

Ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34/2021, skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA), telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Baca Juga: 4 Pejabat Garuda Indonesia Diperiksa atas Kasus Korupsi Pengadaan dan Sewa Pesawat

Pemerintah menanggung biaya karantina terpusat untuk WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali lebih dari 14 hari ke Indonesia.

Diantaranya, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional.

Biaya karantina terpusat ditanggung mandiri jika merupakan WNI di luar kriteria yang dimaksud di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Kasatgas nomor 2 tahun 2022.

Baca Juga: Ucapkan Salam Hormat pada Warga Kalimantan, Ridwan Kamil Yakin IKN akan Maju dan Membanggakan

Terlepas dari apapun varian yang saat ini masuk ke Indonesia, penularan sekecil apapun segera dikendalikan agar tidak semakin meluas dan menimbulkan lonjakan kasus.

Berikut ini daftar lokasi karantina terpusat untuk PPLN yang tercantum dalam surat keputusan dari Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3/2022 dalam laman indonesia.go.id:

DKI Jakarta:

- Wisma Atlet Pademangan

- RSDC Wisma Atlet Kemayoran

- Rusun Nagrak Cilincing

- Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Baca Juga: The Next Sergio Aguero, Julian Alvarez Segera Merapat ke Manchester City

Surabaya, Jawa Timur:

- Asrama Haji Embarkasi Surabaya

- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur

- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya

- Hotel Vini Vidi Vici

- Hotel Grand Park Surabaya

Baca Juga: Tahu Nia Ramadhani Divonis Satu Tahun Penjara, Mikhaila Bakrie Histeris

- Hotel Sahid

- Hotel 88 Embong Malang

- Hotel BeSS Mansion

- Hotel Zest Jemursari

- Hotel Bisanta Bidakara

- Hotel Fave Hotel Rungkut

- Hotel Lifestyle Hotel

Baca Juga: Bela Edy Mulyadi, Politisi PKS Tifatul Sembiring Disemprot Anak Sendiri

- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo

- Hotel Zoom Jemursari

- Hotel 88 Kedungsari

- Hotel 88 Embong Kenongo

- Hotel Pop Stasiun Kota

- Hotel Pop Gubeng

- Hotel Cleo Jemursari

Baca Juga: Tahu Nia Ramadhani Divonis Satu Tahun Penjara, Mikhaila Bakrie Histeris

Manado, Sulawesi Utara:

- Asrama Haji Tuminting

- Badiklat Maumbi

Batam, Kepulauan Riau:

- Rusun BP Batam

- Rusun Pemerintah Kota Batam

- Rusun Putra Jaya, Asrama Haji

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Indonesia (P4TKI)

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:

Baca Juga: Bela Edy Mulyadi, Politisi PKS Tifatul Sembiring Disemprot Anak Sendiri
- Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang

- Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Nunukan, Kalimantan Utara:

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

Entikong, Kalimantan Barat:

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI)

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

Aruk, Kalimantan Barat:

Baca Juga: Deretan Drama China yang Dibintangi Lin Yi, Aktor Tampan Tiongkok, Wajib Tonton!

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

- Asrama Haji Kota Sambas

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk

- Asrama Brimob

Motaain, Nusa Tenggara Timur:

- Rusun Yonif RK 744/SYB

Adapun tempat akomodasi karantina lainnya ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x