Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga korban Pencabulan Oknum Kades Mengaku Kecewa dengan Vonis Hakim PN Garut

- 26 Januari 2022, 22:39 WIB
Keluarga korban pencabulan oknum kepala desa di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PN Garut yang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa, Rabu 26 Januari 2022.
Keluarga korban pencabulan oknum kepala desa di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PN Garut yang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa, Rabu 26 Januari 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

Paman korban, Rizal, menyebutkan, aksi bejat yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada April 2021 lalu. Tak hanya sekali, bahkan pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Perbuatn tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di rumah korban saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

"Saat dicabuli pelaku usia korban belum genap 18 tahun, baru lulus dari sekolah menengah atas (SMA). Pelaku bebas keluar masuk rumah korban karena karena memang masih ada ikatan saudara," ucapnya.

Menurut Rizal, akibat perbuatan pelaku, menyebabkan korban mengalami trauma berat sehingga harus diungsikan ke rumah kerabatnya di Kecamatan Bayongbong. Bahkan saat itu kedua orang tuanya pun ikut mengungsi karena merasa malu dengan kejadian yang telah menimpa keluarganya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x