Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga korban Pencabulan Oknum Kades Mengaku Kecewa dengan Vonis Hakim PN Garut

- 26 Januari 2022, 22:39 WIB
Keluarga korban pencabulan oknum kepala desa di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PN Garut yang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa, Rabu 26 Januari 2022.
Keluarga korban pencabulan oknum kepala desa di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim PN Garut yang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa, Rabu 26 Januari 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA - Pihak keluarga korban pencabulan dengan tersangka oknun kepala desa (Kades) di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut mengaku sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut karena dinilai terlalu ringan dan jauh dari unsur keadilan.

Wadin (38), ayah korban mengaku sangat kaget saat mendengar putusan hakim pada persidangan yang dilaksanakan secara virtual tersebut. Dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 13 tahun, terangnya, pelaku hanya divonis dengan hukuman 6,6 tahun atau setengahnya tuntutan JPU.

" Hukuman ini terlalu ringan, sangat tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban, apalagi saat kejadian korban masih dibawah umur. Vonis yang dijatuhkan hakim sangat jauh dari unsur keadilan," ujarnya saat ditemui di ruang tunggu saksi sidang online di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Rabu 26 Januari 2022.

Menurut Wadin, akibat kejadian yang dialaminya, sampai saat ini anaknya tersebut masih terlihat murung dan tidak bersemangat.

Baca Juga: Orang Sunda Tak Bakal Berhenti Berjuang Arteria Dahlan Dipecat

Bahkan anaknya juga jadi minder dan terus dihantui rasa trauma dengan apa yang telah menimpanya.

Wadin juga menilai, perbuatan bejat pelaku yang tak lain adalah Kepala Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut itu telah merusak masa depan korban. Padahal sebelum mengalami kejadian pencabulan, tambah Wadin, anakn perempuannya itu dikenal supel dan selalu aktif mengikuti berbagai kegiatan baik di lingkup desa maupun kecamatan.

"Bahkan anak saya juga tercatat sebagai salah satu atlet bola voli yang mewakili Kecamatan Pakenjeng pada ajang Porkab Garut. Tapi sekarang, setelah kejadian itu kondisinya sangat terbalik, selalu murung dan tidak bersemangat," ucapnya.

Dan yang lebih mengkhawatirkan dan membuat sedih pihak keluarga, menurut Wadin, setelah kejadian itu anaknya tak mau keluar rumah, apalagi melakukan aktivitas seperti latihan atau bermain bola voli seprti yang biasa dilakukannya. Anaknya selalu mengurung diri di dalam rumah dan merasa minder bertemu orang lain akibat trauma yang dialaminya.

Karena itu, ungkap Wadin, pihak keluarga akan terus berupaya menuntut pihak pengadilan agar benar-benar adil dalam memutuskan hukuman. Apalagi tersangka sebagai kepala desa yang seharusnya mengayomi dan memberikan perlindungan kepada warga, tapi malah merusak masa depan korban dan mengotori nama baik desanya.

Baca Juga: Paskhas Berubah Nama Jadi Kopasgat, Panglima TNI Ungkap Beberapa Perubahan

"Makanya kami meminta pihak pengadilan agar tersangka dihukum seberat-beratnya. Kalau hanya 6,6 tahun kami rasa itu terlalu ringan, ridak setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya," katanya.

Ungkapan senada dilontarkan kakek korban, Agus (54). Ia juga menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut sangat tidak sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan tersangka kepada cucunya itu.

"Seharusnya sebagai kepala desa memberikan perlindungan terhadap warganya. Namun ini malah sebaliknya, mengumbar hawa nafsu dan merusak masa depan cucu saya," ucapnya.

Dan yang lebih memprihatinkan lagi, ujar Agus, pelaku juga masih ada ikatan saudara dengan korban. Menurutnya, pelaku yang oknum kepala desa tersebut masih saudara sepupu dirinya, dengan kata lain pelaku juga masih bisa disebut kakek dari korban.

Menurut Agus, seharusnya hal itu juga dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim sebagai hal yang memberatkan korban karena pelaku masih merupakan kerabat korban. Namun yang terjadi justru sebaliknya, majelis hakim seolah meringankan hukuman kepada pelaku, bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Tadinya kami cukup puas dengan tuntutan dari jaksa penuntut umun 13 tahun penjara, bahkan kami berharap vonis hakim akan lebih dari itu. Namun nyatanya
majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun lebih, sehingga tentu saja kami sangat kecewa," katanya.

Baca Juga: 18 Orang Tewas Akibat Betrokan Warga di Sorong, Begini Reaksi Ma’ruf Amin

Sebelumnya, oknum Kepala Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut berinisial AH dilaprkan kepada pihak kepolisian karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak yang masih dibawah umur. Bahkan antara pelaku dan korban disebut-sebut masih ada hubungan saudara dimana korban masih merupakan cucu dari pelaku.

Paman korban, Rizal, menyebutkan, aksi bejat yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada April 2021 lalu. Tak hanya sekali, bahkan pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Perbuatn tak senonoh tersebut dilakukan pelaku di rumah korban saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

"Saat dicabuli pelaku usia korban belum genap 18 tahun, baru lulus dari sekolah menengah atas (SMA). Pelaku bebas keluar masuk rumah korban karena karena memang masih ada ikatan saudara," ucapnya.

Menurut Rizal, akibat perbuatan pelaku, menyebabkan korban mengalami trauma berat sehingga harus diungsikan ke rumah kerabatnya di Kecamatan Bayongbong. Bahkan saat itu kedua orang tuanya pun ikut mengungsi karena merasa malu dengan kejadian yang telah menimpa keluarganya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x