Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Ditolak Komnas HAM, Kajati Jabar: Bukan Maunya Kami

- 27 Januari 2022, 21:37 WIB
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait sikap jaksa terhadap pembelaan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait sikap jaksa terhadap pembelaan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati. /Lucky M Lukman/Galamedia/

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwatinya. Beberapa di antara para korban itu ada yang sampai hamil dan melahirkan anak.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry.

Herry Wirawan disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x