Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Ditolak Komnas HAM, Kajati Jabar: Bukan Maunya Kami

- 27 Januari 2022, 21:37 WIB
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait sikap jaksa terhadap pembelaan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait sikap jaksa terhadap pembelaan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati. /Lucky M Lukman/Galamedia/

Asep pun ikut mengomentari sikap Komnas HAM yang menolak tuntutan mati terhadap Herry. Menurut Asep, tuntutan hukuman mati sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bikin Onar dan Keroyok Polisi Saat Demo, Ratusan Anggota GMBI Diamankan

"Seperti tadi saya katakan, tuntutan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Asep kembali menyatakan, pemberian hukuman tersebut sudah sesuai dengan undang-undang. Terlebih, pemberian hukuman juga melihat perbuatan serta dampak atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwatinya.

"Artinya secara legal ketika kami mengajukan tuntutan itu diatur dalam regulasi, jadi bukan semaunya kami sendiri, tapi atas Undang-undang artinya saat ini sistem hukum kita mengakui ada tuntutan hukuman mati," papar dia.

Pihaknya enggan menanggapi lebih lanjut terkait penolakan dari Komnas HAM. Asep tetap meyakini bila tuntutan itu sudah sesuai aturan.

"Kami tidak akan berpolemik tentang itu yang pasti saya katakan bahwa kami konsen dan tetap tuntutan kami berbasis pada korban untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak korban, sesuai dengan konvensi PBB tentang hak-hak anak," tegas dia.

Baca Juga: Sebut Edy Mulyadi Harus Dicambuk, Politisi PDIP: Biar Sadar Lakukan Kekeliruan

Seperti diketahui, Komnas HAM sebelumnya tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry. Komnas HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu, 12 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x