Ngeri, Kerangkeng Bupati Langkat Ternyata Telah Memakan Korban Jiwa, Komnas HAM: Tempat Ilegal

- 30 Januari 2022, 19:51 WIB
Penampakan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat yang digunakan untuk rehabilitasi pecandu narkoba. /PMJ News
Penampakan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat yang digunakan untuk rehabilitasi pecandu narkoba. /PMJ News /

 

GALAMEDIA - Kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin telah memakan korban jiwa akibat adanya praktik kekerasan.

Hal tersebut diungkapk Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu, 30 Januari 2022.

Disebutkan, Praktik kekerasan diduga hingga menelan korban jiwa lebih dari satu nyawa.

"Kami temukan dengan informasi yang solid, ada tindak kekerasan yang sampai menghilangkan nyawa. Dan korban yang menghilangkan nyawa ini lebih dari satu," ungkapnya.

Disebutkan, keterangan yang diterima Komnas HAM didapatkan dari beberapa pihak dan terkonfirmasi oleh lebih dari dua orang.

Baca Juga: Thariq dan Fuji Jadian, Shandy Purnamasari: Cie yang Pacaran Day-1 Langsung Kerja

"Lebih dari dua (orang) yang mengatakan bahwa memang kematian tersebut ditimbulkan dari tindak kekerasan, dan bagaimana kondisi jenazah, juga kami mendapatkan keterangan dari lebih dari dua saksi," paparnya.

Ia pun menyebutkan Komnas HAM menemukan alat dan metode yang digunakan, termasuk pelaku tindakan kekerasannya.

Walaupun Anam belum menuturkan secara rinci, namun ia menyebutkan berbagai istilah seperti "MOS-DAS" atau "dua setengah kancing".

"Termasuk istilah-istilah kekerasan itu berlangsung, misalnya kayak 'Mos-das atau dua setengah kancing' jadi ada istilah-istilah kayak gitu dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," ujar Anam.

Berdasar penelusuran tim Komnas HAM ke Kabupaten Langkat, terungkap kondisi kerangkeng tersebut sangat parah dan tidak layak.

Baca Juga: Ilmuwan China Temukan Virus Jauh Lebih Mematikan dari Covid-19, Don Adam: Ini Mah Perang, Aseli...

"Kondisinya sangat parah kami temukan, secara fisik, kasat mata kondisinya, di sana di dalam kerangkeng itu, atau serupa tahanan," tuturnya.

Dijelaskan, lokasi tersebut memang dikenal sebagai tempat rehabilitasi. Menurut keterangan para saksi maupun korban, kerangkeng tersebut dominan dihuni orang-orang terkait kasus narkoba.

BNN Kabupaten Langkat pun telah mengetahui keberadaannya dan pernah melakukan pengecekan pada tahun 2016. BNN meminta Terbit untuk mengurus perizinan.

"Namun sampai sekarang tempat itu memang tidak follow up perurusan izinnya, bisa dikatakan tempat itu tidak memiliki izin resmi atau tempat ilegal," jelasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x