Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara Imbas Pernyataan 'Jin Buang Anak', Netizen: Arteria Dahlan Apa Kabar Ya?

- 2 Februari 2022, 08:24 WIB
Edy Mulyadi & Arteria Dahlan
Edy Mulyadi & Arteria Dahlan //Dok DPR/YouTube Edy Mulyadi/

Selain itu, Edy juga dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

Brigjen Pol Ahmad juga mengatakan bahwa penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif.

Baca Juga: Fadli Zon Desak BNPT Umumkan Daftar Pesantren yang Terafiliasi Paham Radikal dan Jaringan Teroris

"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Sedangkan alasan objektif ancaman yang dikenakan bisa di atas lima tahun.

"Ancaman masing-masing pasal ada tapi perkara ini ancamannya 10 tahun," sambungnya.

Kabar Edy Mulyadi ditahan ini kemudian membuat publik bertanya-tanya dengan kasus Arteria Dahlan.

Sebelumnya, politisi PDIP ini juga membuat gaduh usai meminta Kajati yang berbahasa sunda saat rapat dipecat.

Baca Juga: Aktor Nam Da Reum Konfirmasi akan Mengikuti Wajib Militer di Usia Muda, Begini Alasannya!

Pernyataan tersebut lantas membuat masyarakat Sunda naik pitam hingga kantor DPD PDIP Jawa Barat sempat digeruduk masa.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah