Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara Imbas Pernyataan 'Jin Buang Anak', Netizen: Arteria Dahlan Apa Kabar Ya?

- 2 Februari 2022, 08:24 WIB
Edy Mulyadi & Arteria Dahlan
Edy Mulyadi & Arteria Dahlan //Dok DPR/YouTube Edy Mulyadi/

GALAMEDIA - Wartawan senior Edy Mulyadi sempat membuah gaduh publik usai mengatakan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Pernyataan tersebut membuat geram masyarakat Kalimantan terutama suku Dayak. Berbagai ancaman dilayangkan pada Edy Mulyadi.

Imbas pernyataannya itu, kini Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian SARA.

Baca Juga: Waspada! 25 Istilah Babi Dalam Makanan: Umat Muslim Wajib Tahu!

Setelah ditetapkan tersangka, Edy langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara.

Baca Juga: Profil Kakang Rudianto yang Tengah Berulang Tahun ke-20, Jadi Pilihan Utama Persib dan Masuk Timnas Indonesia

Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 5A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x