Pembuat Tahu Berformalin Diamankan Polisi

- 2 Februari 2022, 12:50 WIB
 Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim menunjukkan barang bukti dan tersangka pembuat tahu berformalin.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim menunjukkan barang bukti dan tersangka pembuat tahu berformalin. /Ade Hadeli/

GALAMEDIA - Satreskrim Polres Subang membongkar produksi tahu dicampur formalin di sebuah pabrik tahu, berlokasi di wilayah Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang. Bahkan produksinya sudah sejak 2019 dengan keuntungan jutaan rupiah.

Dihadapan awak media, Kapolres Subang, AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim, AKP Muhamad Zulkarnaen, Rabu 2 Februari 2022 menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, lanjutnya, Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan dengan mendatangi pabrik, dan ternyata benar pabrik tersebut produksi tahu dicampur formalin.

Baca Juga: Para Sultan dan Tokoh Adat Masyarakat Dukung Jokowi Bangun IKN di Kalimantan Timur

"Pabrik tersebut sudah beroperasi kurang lebih tiga tahun, tepatnya 2019. Kita pun amankan pemiliknya yang berinisial PTM (36), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Untuk 13 orang pegawainya ditetapkan sebagai saksi, " jelas Kapolres.

Perbuatan tersangka demikian karena ingin mengeruk keuntungan dengan mengabaikan kesehatan bagi konsumen. Setiap hari mampu memproduksi ak 9 -10 kwintal serta dipasarkan di wilayah Kabupaten Subang, Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta.

Hal ini diakui tersangka PTM, produknya dicampur formalin agar tahu lebih awet, tidak mudah basi, sehingga bisa menghemat ongkos produksi.

Baca Juga: Bansos untuk Dosen, Mahasiswa, Guru dan Siswa dari Kemensos Sebesar Rp900 Ribu, Begini Klarifikasi Kemensos

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sebagaimana diatur Pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x