Sedangkan Arteria, masih kata Fickar, menyampaikan soal bahasa Sunda saat sidang, sesuai dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.
"Karena memang itu ruang sidang, cuma memang di situ tempatnya. Mestinya ada kebijakan dari lembaga penyiaran bahwa pernyataan ini bakal menimbulkan masalah tidak kalau disiarkan," paparnya.
“Menurut saya tidak karena status yang melekat pada diri seseorang, seperti anggota DPR. Ketika dia ngomong di forumnya, ya memang itu tempat dia. Tetapi kalau dia ngomong di publik, misal di seminar, ya dia bisa kena (pidana). Jadi ada alasan untuk menjerat secara hukum,” pungkasnya. ***