Sering Kritik Kebijakan Pemerintah, Edy Mulyadi Merasa Sudah 'Dibidik', Pengamat: Jangan Kegeeran!

- 3 Februari 2022, 09:15 WIB
Pengamat sosial dan politik, Rudi S Kamri
Pengamat sosial dan politik, Rudi S Kamri /Tangkap layar akun Youtube Kanal Anak Bangsa

GALAMEDIA - YouTuber Edy Mulyadi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbentuk SARA.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edy kini ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah yang bersangkutan melarikan diri dalam kasus ujaran kebencian ‘jin buang anak’ pada Senin, 31 Januari 2022.

Sebelum ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi sempat mengunggah sebuah video di kanal Youtube-nya yang berjudul 'EDY MULYADI AKAN DITAHAN? SIAP! IN SYA ALLAH'.

Baca Juga: GAWAT! Covid-19 di KBB Melonjak, Awal Tahun 2022 Nol Kasus Sekarang 116 Kasus

Dalam video tersebut, ia meminta maaf kepada seluruh jajaran dan masyarakat, terkhusus di Kalimantan terkait ucapannya beberapa waktu lalu.

“Yang pertama kesempatan ini, kembali saya akan memohon maaf. Memohon maaf sesungguh-sungguh kepada suadara-saudara saya, sahabat saya, khususnya yang mulia beberapa sultan di sana, Sultan Banjar, Sultan Paser, Sultan Pontianak, kemudian Sultan Kutai, kemudian Sultan Melayu,” tuturnya.

“Juga tentu saja kepada rakyat semua di sana (Kalimantan), dan segala etnis nya termasuk etnis Dayak ya. Saya kembali mohon maaf, saya tidak ingin berdalih ini untuk ungkapan segala macam, tapi saya mohon maaf itu semua,” imbuhnya.

Baca Juga: Masjid Ahmadiyah di Kalbar Dibongkar, Guntur Romli: Anda Boleh Tidak Setuju, Tapi Jangan Lecehkan Rumah Ibadah

Meski sudah minta maaf, ia mengatakan bahwa dirinya tetap menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah