GALAMEDIA - YouTuber Edy Mulyadi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbentuk SARA.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edy kini ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah yang bersangkutan melarikan diri dalam kasus ujaran kebencian ‘jin buang anak’ pada Senin, 31 Januari 2022.
Sebelum ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi sempat mengunggah sebuah video di kanal Youtube-nya yang berjudul 'EDY MULYADI AKAN DITAHAN? SIAP! IN SYA ALLAH'.
Baca Juga: GAWAT! Covid-19 di KBB Melonjak, Awal Tahun 2022 Nol Kasus Sekarang 116 Kasus
Dalam video tersebut, ia meminta maaf kepada seluruh jajaran dan masyarakat, terkhusus di Kalimantan terkait ucapannya beberapa waktu lalu.
“Yang pertama kesempatan ini, kembali saya akan memohon maaf. Memohon maaf sesungguh-sungguh kepada suadara-saudara saya, sahabat saya, khususnya yang mulia beberapa sultan di sana, Sultan Banjar, Sultan Paser, Sultan Pontianak, kemudian Sultan Kutai, kemudian Sultan Melayu,” tuturnya.
“Juga tentu saja kepada rakyat semua di sana (Kalimantan), dan segala etnis nya termasuk etnis Dayak ya. Saya kembali mohon maaf, saya tidak ingin berdalih ini untuk ungkapan segala macam, tapi saya mohon maaf itu semua,” imbuhnya.
Meski sudah minta maaf, ia mengatakan bahwa dirinya tetap menolak pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan.