“Sedang kami intensifkan untuk identifikasinya. Ini rencana kita akan selesaikan pengenaan denda administratif,” ujarnya.
KLHK sendiri menegaskan bahwa kelapa sawit bukanlah tanaman hutan, hal tersebut berdasarkan dari berbagai peraturan pemerintah, baik itu secara analisis historis ataupun juga dari kajian akademik berlapis.
“ Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,” ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK Agus Justianto.
Bahkan sawit juga bukanlah termasuk sebagai suatu tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.23/2021.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Siap Pindahkan Makam Vanessa Angel, Begini Keterangan Pengurus TPU Karet Bivak
Diketahui saat ini pemerintah saat ini sedang fokus dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu.
Sehingga hal tersebut membuat terjadinya penanaman lahan kelapa sawit yang dilakukan secara ekspansif di dalam lahan kawasan hutan yang dilakukan tanpa proses permohonan dan perizinan ke KLHK.***