GALAMEDIA - Terindikasi adanya suatu area kawasan hutan dengan luas sekitar 3,3 juta hektare, yang berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Diduga kawasan yang dijadikan perkebunan lahan kelapa sawit ini dibuat tanpa adanya proses permohonan untuk pelepasan kawasan hutan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
KLHK menunjukan sebuah data mengenai lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area kawasan hutan seluas 3.372.615 hektare dan 2.611.000 hektare dibuat tanpa menggunakan proses permohonan kawasan hutan kepada pemerintah.
“Yang tidak ada proses permohonannya seluas 2.611.000 hektare,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman, seperti dikutip Galamedia dari Antara pada Senini, 7 Februari 2022.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengharapkan KLHK untuk menindak lanjuti para pengusaha dari perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan lahan hutan, yang tidak melakukan proses permohonan pelepasan kawasan hutan pada KLHK.
Menurut Sudin lahan seluas 2,6 juta hektare sudah melanggar aturan dan juga merugikan negara.
Baca Juga: Kesulitan Akses, IA Lima Bangun Jembatan Gantung Perintis di Desa Nanggerang
“Kalau 2,6 juta ha itu sudah melanggar dan merugikan negara dan tidak ditindak, mau jadi apa?,” ucap Sudin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani memberikan respons terkait hal tersebut bahwa KLHK sedang melakukan identifikasi dan rencananya jika sudah selesai akan diberikan pengenaan denda administratif.
“Sedang kami intensifkan untuk identifikasinya. Ini rencana kita akan selesaikan pengenaan denda administratif,” ujarnya.
KLHK sendiri menegaskan bahwa kelapa sawit bukanlah tanaman hutan, hal tersebut berdasarkan dari berbagai peraturan pemerintah, baik itu secara analisis historis ataupun juga dari kajian akademik berlapis.
“ Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,” ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK Agus Justianto.
Bahkan sawit juga bukanlah termasuk sebagai suatu tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.23/2021.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Siap Pindahkan Makam Vanessa Angel, Begini Keterangan Pengurus TPU Karet Bivak
Diketahui saat ini pemerintah saat ini sedang fokus dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang telah terjadi sejak beberapa dekade lalu.
Sehingga hal tersebut membuat terjadinya penanaman lahan kelapa sawit yang dilakukan secara ekspansif di dalam lahan kawasan hutan yang dilakukan tanpa proses permohonan dan perizinan ke KLHK.***