Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Penipuan, Karyawan Bank BUMN Ajukan Gugatan Praperadilan

- 7 Februari 2022, 18:49 WIB
Sidang praperadilan dengan pemohon seorang karyawan bank BUMN, di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 7 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang praperadilan dengan pemohon seorang karyawan bank BUMN, di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 7 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Bahwa pemohon praperadilan kemudian tersentuh hatinya ketika mendengar penjelasan dari saudari HM tersebut dan bersedia membantu dengan dasar sisi kemanusiaan dan pertimbangan rumah tangga saudari HM dan YM agar tidak terjadi perselisihan," jelas dia.

YM kemudian mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut yang kemudian di-iyakan oleh Isya. Namun ucapan 'iya' itu justru berbuntut panjang yang mana kliennya dilaporkan oleh YM ke polisi.

Beberapa kali kliennya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Bahkan Isya membawa bukti proposal asli pengadaan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Isya kepada penyidik secara tegas membantah adanya proyek tersebut. Namun, Isya justru dijadikan tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 50 Jo Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah