GALAMEDIA - Dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, Amira Zahra (25) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadila Negeri Bandung.
Staf HRD perusahaan pinjaman online (pinjol) asal Sleman, Yogyakarta itu menilai penetapan status tersangka tak berdasar hukum.
Dalam dugatan praperadilan ini, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menjadi termohon.
Kuasa Hukum Amira Zahra, Fahmi Nugroho menegaskan, ada beberapa hal yang ingin diuji dari termohon.
Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Pelanggaran UU Karantina, Rachel Vennya Bungkam
Beberapa di antaranya yaitu soal penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Amira Zahra.
"Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini," kata pengacara dari kantor hukum Andyka Andalan Tama & Partners itu, di Pengadilan Negeri Bandung Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 8 November 2021.
"Terutama yang kami persoalkan itu kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra, dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," tambah Fahmi.