Dijadikan Tersangka oleh Polda Jabar, Staf HRD Pinjol Ajukan Praperadilan, PH: Penyidik Bawa Paksa Pemohon

- 8 November 2021, 11:50 WIB
Suasana sidang praperadilan yang diajukan tersangka pinjol, di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 8 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Suasana sidang praperadilan yang diajukan tersangka pinjol, di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 8 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Pihaknya, lanjut Fahmi, mempertanyakan dasar hukum termohon (Polda Jabar) melakukan penggeledahan dan membawa Amira Zahra dari Yogyakarta ke Bandung.

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-20, Aktor Ajil Ditto Dapat Kejutan dan Banjir Doa

"Kalau UU ITE, itu harus ada kegiatan penyadapan. Apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan? KAn LP-nya tanggal 14 Oktober," ujar dia.

"Kapan izin sadap dari Pengadilan didapatkan penyidik? Kalau tertangkap tangan bagaimana pula itu ceritanya? Makanya kami persoalkan dasarnnya," tegas Fahmi.

Dalam perkara ini, Amira Zahra disangkakan melanggar Pasal 55 atau turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum.

Fahmi pun meluruskan posisi Amira Zahra di perusahaan pinjol tersebut. Menurut dia, kliennya bukan sebagai kepala HRD.

"Dia ini hanya sebagai staf HRD di bawahnya kepala HRD. Dia juga baru bekerja sekitar dua bulan, bagaimana mungkin dia melakukan perekrutan," ungkap Fahmi.

"Pelaku utamanya justtu desk collector yang melakukan pengancaman. Mereka itu kan lebih dulu ada di situ. Amira ini tidak merekrut, dia kan baru dua bulan di situ," lanjutnya.

Baca Juga: TOK! DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto

Amira, tegas Fahmi, bahkan tidak mengetahui jika perusahaan tempat ia bekerja merupakan pihak kegita, atau bagian penagihan pinjol.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x