Dijadikan Tersangka oleh Polda Jabar, Staf HRD Pinjol Ajukan Praperadilan, PH: Penyidik Bawa Paksa Pemohon

- 8 November 2021, 11:50 WIB
Suasana sidang praperadilan yang diajukan tersangka pinjol, di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 8 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Suasana sidang praperadilan yang diajukan tersangka pinjol, di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 8 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Belakangan, Amira baru mengetahui jika perusahaannya tempat dia bekerja melakukan penagihan pinjaman online.

"Dia baca iklan, itu isinya startup perbakan. Dia tidak tahu awalnya. Setelah berjalan satu bulan setengah, dia tahu dan berencana mau berhenti setelah terima gaji bulan kedua yang dibayarkan setiap tanggal 20. Tapi dia sudah ketangkap duluan," terang Fahmi.

Baca Juga: SEGERA BERLANGSUNG, DPR Gelar Rapat Paripurna Putuskan Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Polm Arif Rahman mengatakan, praperadilan merupakan mekanisme yang diatur sesuai KUHAP.

"Adapun penetapan para tersangka tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat," tegas Arif.

Polda Jabar, ujarnya, dipastikan akan menghadapi sesuai SOP untuk memenangkan gugatan praperadilan.

"Kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar dapat menuntaskan kasus ini," ujar Arif.

"Mari kita bersama-sama waspada dan ikut memberantas pinjol illegal yang telah menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat. Mari kita jadikan pinjol illegal ini sebagai musuh bersama," ajak Arif.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x