Dijadikan Tersangka oleh Polda Jabar, Staf HRD Pinjol Ajukan Praperadilan, PH: Penyidik Bawa Paksa Pemohon

- 8 November 2021, 11:50 WIB
Suasana sidang praperadilan yang diajukan tersangka pinjol, di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 8 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Suasana sidang praperadilan yang diajukan tersangka pinjol, di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 8 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, Amira Zahra (25) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadila Negeri Bandung.

Staf HRD perusahaan pinjaman online (pinjol) asal Sleman, Yogyakarta itu menilai penetapan status tersangka tak berdasar hukum.

Dalam dugatan praperadilan ini, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menjadi termohon.

Kuasa Hukum Amira Zahra, Fahmi Nugroho menegaskan, ada beberapa hal yang ingin diuji dari termohon.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Pelanggaran UU Karantina, Rachel Vennya Bungkam

Beberapa di antaranya yaitu soal penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Amira Zahra.

"Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini," kata pengacara dari kantor hukum Andyka Andalan Tama & Partners itu, di Pengadilan Negeri Bandung Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 8 November 2021.

Kuasa Hukum Amira Zahra, Fahmi Nugroho./Lucky M Lukman/Galamedia
Kuasa Hukum Amira Zahra, Fahmi Nugroho./Lucky M Lukman/Galamedia

"Terutama yang kami persoalkan itu kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra, dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," tambah Fahmi.

Pihaknya, lanjut Fahmi, mempertanyakan dasar hukum termohon (Polda Jabar) melakukan penggeledahan dan membawa Amira Zahra dari Yogyakarta ke Bandung.

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-20, Aktor Ajil Ditto Dapat Kejutan dan Banjir Doa

"Kalau UU ITE, itu harus ada kegiatan penyadapan. Apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan? KAn LP-nya tanggal 14 Oktober," ujar dia.

"Kapan izin sadap dari Pengadilan didapatkan penyidik? Kalau tertangkap tangan bagaimana pula itu ceritanya? Makanya kami persoalkan dasarnnya," tegas Fahmi.

Dalam perkara ini, Amira Zahra disangkakan melanggar Pasal 55 atau turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum.

Fahmi pun meluruskan posisi Amira Zahra di perusahaan pinjol tersebut. Menurut dia, kliennya bukan sebagai kepala HRD.

"Dia ini hanya sebagai staf HRD di bawahnya kepala HRD. Dia juga baru bekerja sekitar dua bulan, bagaimana mungkin dia melakukan perekrutan," ungkap Fahmi.

"Pelaku utamanya justtu desk collector yang melakukan pengancaman. Mereka itu kan lebih dulu ada di situ. Amira ini tidak merekrut, dia kan baru dua bulan di situ," lanjutnya.

Baca Juga: TOK! DPR Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto

Amira, tegas Fahmi, bahkan tidak mengetahui jika perusahaan tempat ia bekerja merupakan pihak kegita, atau bagian penagihan pinjol.

Belakangan, Amira baru mengetahui jika perusahaannya tempat dia bekerja melakukan penagihan pinjaman online.

"Dia baca iklan, itu isinya startup perbakan. Dia tidak tahu awalnya. Setelah berjalan satu bulan setengah, dia tahu dan berencana mau berhenti setelah terima gaji bulan kedua yang dibayarkan setiap tanggal 20. Tapi dia sudah ketangkap duluan," terang Fahmi.

Baca Juga: SEGERA BERLANGSUNG, DPR Gelar Rapat Paripurna Putuskan Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Polm Arif Rahman mengatakan, praperadilan merupakan mekanisme yang diatur sesuai KUHAP.

"Adapun penetapan para tersangka tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat," tegas Arif.

Polda Jabar, ujarnya, dipastikan akan menghadapi sesuai SOP untuk memenangkan gugatan praperadilan.

"Kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar dapat menuntaskan kasus ini," ujar Arif.

"Mari kita bersama-sama waspada dan ikut memberantas pinjol illegal yang telah menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat. Mari kita jadikan pinjol illegal ini sebagai musuh bersama," ajak Arif.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x