Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Penipuan, Karyawan Bank BUMN Ajukan Gugatan Praperadilan

- 7 Februari 2022, 18:49 WIB
Sidang praperadilan dengan pemohon seorang karyawan bank BUMN, di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 7 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang praperadilan dengan pemohon seorang karyawan bank BUMN, di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 7 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Dijadikan tersangka kasus penggelapan, seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung, Isya Iqbal Ibrahim mengajukan gugatan praperadilan.

Isya menilai statusnya sebagai tersangka tuduhan penipuan dan penggelapan tidak sah. Sebelumnya, Isya dilaporkan oleh suami dari rekan bisnisnya.

Sidang praperadilan yang diajukan karyawan Bank BRI Unit Cilampeni Cabang Soreang itu sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan majelis hakim tunggal Melfiharyati, Senin, 7 Februari 2022.

Dalam gugatannya, Isya duduk sebagai pemohon praperadilan melawan Polrestabes Bandung sebagai termohon.

Baca Juga: Sosok Asep Maskar Mantan Suami Dorce Gamalama, Ternyata Sekarang Nasibnya Seperti Ini

"Memohon kepada yang terhormat hakim pengadilan negeri Bandung untuk menyatakan diterima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan pemohon praperadilan sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan atau turut serta tidak sah," tutur kuasa hukum Isya, Teguh Moch Ramdan.

Teguh menilai penetapan tersangka oleh Polrestabes Bandung tak berdasar dan tidak mempunyai hukum mengikat.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon praperadilan yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon praperadilan oleh termohon praperadilan dan meminta termohon praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon praperadilan," pintanya.

Proyek
Diterangkan Teguh, kasus tersebut bermula saat kliennya menjalin kerja sama bisnis dengan HM. Bisnis itu berupa sewa menyewa kendaraan sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x