Sindir Ganjar Pranowo Soal Kasus Wadas, Ketua ProDEM: Kurang Adab, 'Tuan' Kok Dipukul dan Digusur

- 9 Februari 2022, 20:20 WIB
Ketum ProDEM, Iwan Sumule.
Ketum ProDEM, Iwan Sumule. /Twitter.com/@KetumProDEM./

Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah 590/20 Tahun 2021 menjadi awal mula Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo bergejolak. Di mana puluhan orang kini ditangkap setelah menolak proyek pembangunan Bendungan Bener, yang salah satunya adalah penambangan quarry (batu andesit).

Iwan Sumule menyebutkan, SK Gubernur Ganjar Pranowo itu tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.

SK pembaruan itu menjadi masalah lantaran Desa Wadas tetap dicantumkan sebagai lokasi bakal penambangan quarry (batu andesit) untuk material pembangunan Bendungan Bener. Padahal warga Desa Wadas sudah tegas menolak.

Dia menilai, kebijakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menerbitkan perpanjangan IPL (Izin Penetapan Lokasi) tanpa proses ulang melanggar UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

Baca Juga: Ngakak Banget! Pengantin Ini Malah Kedatangan Paket COD Saat Melangsungkan Pernikahan

“Pertambangan batuan andesit sebagaimana yang ingin dilakukan di Desa Wadas tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Disebutkan, hal itu tercantum dalam Pasal 10 UU 2/2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dalam Pasal 123 Angka 2 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

“IPL (Izin Penetapan Lokasi) penambangan quarry dianggap cacat subtansi karena tidak sesuai dengan Pasal 61 Perda 27/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo Tahun 2011 hingga 2031 yang menyatakan Kecamatan Bener tidak mengandung batuan andesit,” tegas Iwan Sumule.

“Selain itu, dalam Pasal 42 dinyatakan bahwa Kecamatan Bener dikategorikan sebagai Rawan Bencana Longsor,” sambungnya.

Iwan Sumule mengurai bahwa analisis dampak lingkungan (amdal) pertambangan andesit yang menyasar Desa Wadas tergabung dalam amdal pembangunan Bendungan Bener.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah