GALAMEDIA - Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin diisukan mempersilakan warga Indonesia jualan minuman keras (Miras) untuk membantu kas negara.
Isu Wapres RI Maruf Amin menyebut berjualan miras hukumnya diperbolehkan dalam Islam untuk membantu kas negara tersebut bermula dari gambar tangkapan layar sebuah judul berita yang beredar di media sosial Facebook.
Tak hanya di Facebook, tangkapan layar judul berita bertuliskan 'Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara' dengan foto Wapres RI Maruf Amin ini juga beredar di aplikasi percakapan WhatsApp.
Berita tersebut menggunakan foto Wapres RI Maruf Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Polda Jawa Tengah Klaim Tak Pernah Paksa Warga Tandatangai Izin Penambangan Andesit
Benarkah Wapres RI Maruf Amin pernah bilang bahwa hukum berjualan miras diperbolehkan asalkan dengan tujuan membantu kas negara?
Tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan penelusuran terkait isu ini.
Menurut Infokom MUI, gambar tangkapan layar berita berjudul 'Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara' dengan foto Wapres RI Maruf Amin tersebut dicatut oleh pihak tak bertanggung jawab dari dari salah satu media massa nasional.
Setelah dilakukan penelusuran dengan judul yang sama, Tim Infokom MUI tidak menemukan artikel otentik berjudul 'Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara'.