Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Said Didu Curiga Pemerintah Tahan Dana Karena Sulit Dapat Utang

- 14 Februari 2022, 16:45 WIB
Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Said Didu Curiga Pemerintah Tahan Dana Karena Sulit Dapat Utang/Said Didu
Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Said Didu Curiga Pemerintah Tahan Dana Karena Sulit Dapat Utang/Said Didu /twitter/@msaid_didu/

GALAMEDIA - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Muhammad Said Didu membuka suara terkait kebijakan terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Dalam peraturan kali ini, Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan terbaru soal pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Di mana, Jaminan Hari Tua atau JHT hanya dapat dicairkan bila peserta Jamsostek telah memasuki usia 56 tahun.

Said Didu lantas curiga ada upaya penahanan dana oleh pemerintah demi mencapai berbagai tujuan.

Dia curiga kebijakan tersebut ada kaitannya dengan pemerintah yang sudah sulit untuk mendapatkan utang.

Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi Minta Vonis Aa Umbara Jadi 7 Tahun, Hukuman 5 Tahun Dinilai Belum Adil

Kecurigaan disebutkannya melalui akun Twitter pribadi @msaid_didu pada Minggu, 13 Februari 2022 malam.

“Karena mkn kurangnya peminat Surat Utang Negara (SUN) dan dimintanya BI berhenti membeli SUN oleh IMF, smtr pemerintah msh butuh tambahan utang, maka upaya menahan uang kelolaan spt dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan agar tdk diambil, mungkin ditujukan untuk beli SUN tsb,” ujarnya.

Kebijakan terbaru dari Ida memang berakhir menjadi polemik dan mendapatkan berbagai penolakan.

Baca Juga: Pebalap MotoGP 'Ketakutan' Makan Makanan Indonesia, Ada yang Sampai Keracunan, Alvin Lie: Wah Duuuuh...

Sebab, dalam beleid yang diteken pada 4 Februari 2022 lalu itu, diketahui bahwa manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian ditulis dalam pasal 3 aturan tersebut dikutip Galamedia Sabtu, 12 Februari 2022.

Di sisi lain, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, pencairan itu bisa secara otomatis diberikan atau sebelum usia 56 tahun jika peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga: Resep Onde Onde Rainbow Anti Mainstream untuk Temani Hari Kasih Sayangmu

Sementara pada Pasal 4. disebutkan bahwa JHT Jamsostek yang mencapai usia pensiun seperti dikatakan Pasal 3 itu termasuk bagi mereka yang berhenti bekerja.

Peserta dimaksud yakni peserta atau pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. ***

 

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x