“Setelah selesai melakukan perbuatannya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain,” tukasnya.
Baca Juga: Natasha Bakhmat, Gadis Asal Ukraina Keliling Indonesia Demi Mengembangkan Salsation
Atas perbuatan tersangka AS, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 milyar telah menanti sesuai dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena perbuatan tersangka berulang sehingga tersangka dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana," tambah Kapolres Subang.***.