Sementara untuk sisa dana JHT yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, baru dapat dicairkan setelah peserta memasuki usia 56 tahun.
"Sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun)," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, JHT akan dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," pungkasnya.***