Tenang! JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 14 Februari 2022, 17:26 WIB
Cara cairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun/
Cara cairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun/ /Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan

Sementara untuk sisa dana JHT yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, baru dapat dicairkan setelah peserta memasuki usia 56 tahun.

"Sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun)," tuturnya.

Baca Juga: Sedih, Raffi Ahmad Gagal Hadir di Mega Konser Tercipta Untukku, Nagita Slavina Tampil Sendiri Di Atas Panggung

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, JHT akan dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah