Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Said Didu Curiga Pemerintah Tahan Dana Karena Sulit Dapat Utang

- 14 Februari 2022, 16:45 WIB
Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Said Didu Curiga Pemerintah Tahan Dana Karena Sulit Dapat Utang/Said Didu
Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Said Didu Curiga Pemerintah Tahan Dana Karena Sulit Dapat Utang/Said Didu /twitter/@msaid_didu/

GALAMEDIA - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Muhammad Said Didu membuka suara terkait kebijakan terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Dalam peraturan kali ini, Ida Fauziyah mengeluarkan kebijakan terbaru soal pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Di mana, Jaminan Hari Tua atau JHT hanya dapat dicairkan bila peserta Jamsostek telah memasuki usia 56 tahun.

Said Didu lantas curiga ada upaya penahanan dana oleh pemerintah demi mencapai berbagai tujuan.

Dia curiga kebijakan tersebut ada kaitannya dengan pemerintah yang sudah sulit untuk mendapatkan utang.

Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi Minta Vonis Aa Umbara Jadi 7 Tahun, Hukuman 5 Tahun Dinilai Belum Adil

Kecurigaan disebutkannya melalui akun Twitter pribadi @msaid_didu pada Minggu, 13 Februari 2022 malam.

“Karena mkn kurangnya peminat Surat Utang Negara (SUN) dan dimintanya BI berhenti membeli SUN oleh IMF, smtr pemerintah msh butuh tambahan utang, maka upaya menahan uang kelolaan spt dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan agar tdk diambil, mungkin ditujukan untuk beli SUN tsb,” ujarnya.

Kebijakan terbaru dari Ida memang berakhir menjadi polemik dan mendapatkan berbagai penolakan.

Baca Juga: Pebalap MotoGP 'Ketakutan' Makan Makanan Indonesia, Ada yang Sampai Keracunan, Alvin Lie: Wah Duuuuh...

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x