Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Said Didu Curiga Pemerintah Tahan Dana Karena Sulit Dapat Utang

- 14 Februari 2022, 16:45 WIB
Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Said Didu Curiga Pemerintah Tahan Dana Karena Sulit Dapat Utang/Said Didu
Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Said Didu Curiga Pemerintah Tahan Dana Karena Sulit Dapat Utang/Said Didu /twitter/@msaid_didu/

Sebab, dalam beleid yang diteken pada 4 Februari 2022 lalu itu, diketahui bahwa manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian ditulis dalam pasal 3 aturan tersebut dikutip Galamedia Sabtu, 12 Februari 2022.

Di sisi lain, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, pencairan itu bisa secara otomatis diberikan atau sebelum usia 56 tahun jika peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga: Resep Onde Onde Rainbow Anti Mainstream untuk Temani Hari Kasih Sayangmu

Sementara pada Pasal 4. disebutkan bahwa JHT Jamsostek yang mencapai usia pensiun seperti dikatakan Pasal 3 itu termasuk bagi mereka yang berhenti bekerja.

Peserta dimaksud yakni peserta atau pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. ***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x