Tenang! JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 14 Februari 2022, 17:26 WIB
Cara cairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun/
Cara cairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun/ /Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan



GALAMEDIA - Aturan Permenaker nomor 2 Tahun 2022, tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun, masih menjadi sorotan publik.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker sendiri langsung memberi penjelasan soal aturan pencairan JHT.

Melalui unggahan di Instagram @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bila JHT bisa dicairkan sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan menginjak usia 56 tahun.

Akan tetapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun.

Salahsatu syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan JHT ialah pekerja minimal harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Meski demikian JHT yang bisa cair tidak bisa 100 persen. Namun hanya bisa 30 persen dan 10 persen.

Baca Juga: Heboh! Striker Persib David da Silva Tiba-tiba Ngamuk: Saya Pemain Sepak Bola Bukan Seorang Tahanan

"Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya," ujar keterangan Kemnaker dikutip Galamedia, Senin 14 Februari 2022.

"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," lanjut keterangan Kemnaker.

Sementara untuk sisa dana JHT yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, baru dapat dicairkan setelah peserta memasuki usia 56 tahun.

"Sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun)," tuturnya.

Baca Juga: Sedih, Raffi Ahmad Gagal Hadir di Mega Konser Tercipta Untukku, Nagita Slavina Tampil Sendiri Di Atas Panggung

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, JHT akan dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah