Baca Juga: Penampakan Herry Wirawan Jelang Detik-detik Vonis Hakim di Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati
menurutnya, Permenaker ini sangat memberatkan para pekerja dan buruh. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, banyak pekerja yang terpaksa dirumahkan dari tempat kerjanya.
“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” sambung Puan Maharani.***